Seo Services

Keuntungan dan Kerugian Badan Usaha CV

ijin-usaha


Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV) ~ CV (Commanditaire Vennontschap) yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam Kitab Undang-Undnag Hukum Dagang. 

Pada konsepnya, CV merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas.

A. Kelebihan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Modal yang dikumpulkan lebih besar;
  2. Mudah proses pendiriannya;
  3. Kemampuan untuk berkembang lebih besar;
  4. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit;
  5. Kesempatan ekspansi lebih banyak;
  6. Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik ataupun kemampuan manajemennya lebih besar;
  7. Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi;
  8. Manajemen dapat didiversifikasikan; dan
  9. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.

B. Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)

  1. Sebagian anggota/sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas karena ada sekutu yang aktif dan sekutu yang pasif;
  2. Kelangsungan hidup CV tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan;
  3. Sulit untuk menarik kembali investasinya (terutama untuk sekutu pimpinan);
  4. Kekuasaan dan pengawasan kompleks;
  5. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma; dan
  6. Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama.

 Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber: http://artonang.blogspot.com/2016/01/kelebihan-kekurangan-persekutuan.html

Keuntungan dan Kerugian Badan Usaha CV Keuntungan dan Kerugian Badan Usaha CV Reviewed by Berkahjasa on 21.27 Rating: 5

Tidak ada komentar:

ads 728x90 B
Diberdayakan oleh Blogger.