Mau membuat PT? Inilah dia cara & syarat pendirian PT.
7 cara ini biasa digunakan oleh pendiri pembuatan PT. Panduan lengkap ini akan membantu kamu dalam proses pembuatan PT berikut checklist syarat di tahun 2018.
Artikel ini kami akan sering update. Proses pembuatan dan pendirian PT akan memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang akan dijelaskan secara detail di dalam panduan ini.
Cekidot...
6K
SHARES
|
7 Panduan Lengkap Mendirikan PT (Checklist & Step-By-Step)
1. Mempersiapkan Data Pendirian PT
a. Nama PT
Nama PT minimal dari 3 suku kata, tidak boleh menggunakan serapan asing dan tidak boleh menggunakan nama PT yang sudah digunakan oleh yang lain.
Pengaturan lengkap tentang pemakaian nama PT diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
b. Tempat dan Kedudukan PT
Adalah dimana PT beralamat dan berkedudukan hukum. Berada di dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten.
Apabila memilih Jakarta Selatan sebagai tempat kedudukan PT dalam pendirian PT, maka alamat PT harus ada di wilayah Jakarta Selatan.
Apabila alamat PT tersebut diatas bukan berada di Jakarta Selatan, maka berdasarkan praktek dianggap sebagai cabang dan selanjutnya harus dibuat Akta Cabang dan diurus perizinannya.
c. Maksud dan Tujuan PT
Maksud dan tujuan PT akan diatur dalam Pasal 3 Akta Pendirian PT. Menjelaskan bahwa PT tersebut didirikan untuk melakukan kegiatan apa saja.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam maksud dan tujuan PT, yaitu:
- Anda bisa memilih bidang usaha apapun, kecuali yang yang dilarang oleh peraturan
- Bidang usaha yang akan dijalankan, harus tertulis dalam akta pendirian PT
- Bidang usaha yang akan dijalankan, harus memiliki izin usaha. Contoh apabila kegiatan usaha anda adalah restoran, maka anda wajib memiliki Izin Restoran
- CONTOH MAKSUD DAN TUJUAN DALAM AKTA PENDIRIAN
d. Struktur Permodalan PT
UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.
Dengan demikian seminim-minimnya syarat pendirian PT adalah Modal Dasar Rp 50juta, Modal Disetor/Ditempatkan Rp12.5 juta.
Sesuai dengan Paket Kebijakan XII yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi berdasarkan PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
FAQ MODAL DISETOR
Apakah modal yang disetor akan mengendap di dalam rekening atas nama PT?
Modal yang disetor tidak mengendap dalam rekening atas nama PT dan dapat digunakan sewaktu-waktu untuk kegiatan usaha.
Modal disetor secara konsep adalah setoran modal dari para pemegang saham, modal tersebut selanjutnya digunakan untuk menjalankan perusahaan.
FAQ MODAL DISETOR
Apakah modal disetor bisa dilakukan dengan setoran aset - bukan uang?
Bisa.
Dan menurut UUPT, setoran aset tersebut harus dinilai oleh appraisal atau penilai independen atas nilai wajar aset dan apabila setoran atas benda bergerak diumumkan dalam surat kabar.
Contoh, misal salah satu pemegang saham memiliki aset pribadi Macbook Air 2015. Macbook tersebut ingin dijadikan setoran modal sebagai aset PT dengan kompensasi saham.
Selanjutnya Macbook Air 2015 tersebut harus dinilai oleh appraisal untuk menentukan berapakah nilai wajarnya untuk dijadikan sebagai setoran modal.
e. Pengurus PT
Pengurus PT terdiri dari unsur Direktur dan Komisaris. Apabila terdapat lebih dari 1 orang Direktur, maka salah satu diangkat sebagai Direktur Utama. Terhadap Komisaris, juga berlaku hal yang sama.
Direktur bertugas menjalankan perusahaan sehari hari, termasuk tanda tangan kontrak, tanda tangan giro dan cek atas nama perusahaan, dan kegiatan lainnya.
Komirasi bertugas memberikan nasihat kepada Direktur. Dan Komisaris tidak berhak bertindak atas nama perusahaan, akibatnya tidak berhak tanda tangan kontrak dan lainnya.
FAQ PENGURUS PT
Apakah pemegang saham harus menjadi pengurus PT?
Tidak harus. Ini secara prinsip harus dipahami antara perbedaan pemegang saham dan pengurus itu adalah hal yang berbeda. Pemegang saham adalah pemilik PT, pengurus adalah yang menjalankan PT. Contoh: PT Djarum, pemiliknya adalah keluarga Hartono, pengurusnya (Direktur dan Komisaris PT Djarum) bisa saja dari profesional diluar keluarga Hartono. Seluruh keuntungan PT Djarum adalah milik keluarga Hartono, bukan milik pengurus.
FAQ PENGURUS PT
Bolehkan pengurus PT lokal / PMDN diisi oleh orang asing?
Boleh, tetapi hanya bisa diisi untuk jabatan Direktur saja sedangkan Komisaris tidak boleh dijabat oleh orang asing.
Ini sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 35 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia
2. Membuat Akta Pendirian di Notaris
Akta Pendirian PT tidak harus dibuat oleh Notaris yang bertempat kedudukan sama dengan tempat kedudukan PT. Bisa menggunakan Notaris mana saja asalkan telah memperoleh SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar di Kemenkumham.
Semua Pendiri PT akan tanda tangan Akta Pendirian PT dihadapan Notaris. Apabila ada salah satu dan/atau semua pendiri PT ada yang berhalangan untuk menghadap Notaris, maka dapat dikuasakan.
Notaris juga akan membacakan isi dari Akta Pendirian PT, juga akan menjelaskan apa saja maksud pasal-pasal dalam Akta Pendirian PT.
Pada saat penandatangan Akta Pendirian PT, Notaris juga akan meminta beberapa dokumen-dokumen pernyataan diantaranya penggunaan nama PT, alamat lengkap PT, penyetoran modal dan dokumen-dokumen lainnya.
3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT
Setelah dibuat Akta Pendirian PT, Notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum atas PT kepada Menteri Hukum dan HAM.
Lalu Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan badan hukum PT, sehingga PT tersebut telah lahir sebagai badan hukum yang diakui oleh Negara.
Akibat PT telah menjadi badan hukum, maka PT dianggap sebagai suatu subjek hukum baru, yang memiliki hak dan kewajiban yang melekat selamanya.
Salah satu kewajiban tersebut diantaranya adalah harus memiliki nomor pajak dan kewajiban untuk lapor pajak.
Dan karena telah menjadi badan hukum, PT telah bisa melakukan kontrak dengan pihak ketiga serta melakukan perbuatan hukum lain atas nama dirinya sendiri (atas nama PT).
4. Mengurus Domisili Kelurahan
Domisili Kelurahan menerangkan tentang dimana alamat PT berada.
Dan karena izin domisili dikeluarkan oleh Kelurahan. Dengan demikian, pengaturan izin domisili diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Contoh untuk DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta 506/1989 tentang Pedoman Penyelengaraan Pelayanan Masyarakat Dikantor Lurah DKI Jakarta, disebutkan tentang istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Bahwa untuk mengurusnya dibutuhkan persyaratan (1) surat pengantar RT dan RW; (2) KTP pemilik; dan (3) Akta Notaris pendirian PT.
Izin domisili adalah menerangkan tentang dimana perusahaan beralamat, serta dicantumkan juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja.
Izin domisili berlaku maksimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Dalam proses pembuatan PT, kelengkapan domisili kelurahan adalah sangat penting.
![cek zonasi jakarta](https://infiniti.id/img/zonasi-jakarta.jpg)
Khusus di DKI Jakarta, dengan berlakunya Perda 1/2014 (Perda Zonasi Jakarta), maka domisili PT sudah tidak boleh di rumah. Dan selanjutnya mengikuti daerah-daerah yang sudah di tetapkan. Cek zonasi bisa disini.
5. Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Menurut Wikipedia, Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |4|5|5| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
455.123 = nomor urut wajib pajak
3 = cek digit
335 = kode pemungut pajak
000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
Dalam pembuatan PT, akan memperoleh 2 (dua) dokumen terkait dengan kewajiban perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
Sedangkan dokumen Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah optional, karena tidak semua pembuatan PT itu wajib menjadi perusahaan PKP.
6. Mengurus Izin Usaha
Tujuan dari mendirikan perusahaan adalah melakukan kegiatan komersil atau dengan kata lain melakukan kegiatan usaha untuk mencari keuntungan.
Dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut, setiap perusahaan harus memiliki izin usaha
SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.
Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI.
KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.
FAQ IZIN USAHA
Bolehkan punya izin lebih dari 1?
Boleh.
Setiap perusahaan boleh memiliki banyak izin. Karena perusahaan bisa memiliki bermacam bidang usaha.
Yang penting adalah masing-masing usaha yang dijalankan tersebut tersebut memiliki izin.
FAQ IZIN USAHA
Dimanakan saya harus mengurus izin usaha?
Di Indonesia ada banyak sekali izin usaha dan pengurusan izin pun ada yang di tingkat pemerintah pusat dan di daerah.
Contoh perizinan di tingkat pusat adalah Izin Usaha PMA dilakukan di BKPM di Jakarta.
Dan tingkat daerah, misalnya perizinan SIUP yang di atribusikan ke masing-masing daerah.
7. Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Menurut Wikipedia, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan"
Pengertian "perusahaan" dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.
Dalam pembuatan PT, proses ini harus dilakukan baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk syarat pendirian PT cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.
Update: Januari 2018
8. Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan
KHUSUS syarat pendirian PT di Jakarta Selatan, ketika mengurus SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan maka harus melampirkan sertifikat BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana menurut website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan untuk memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
1. Asli dan salinan SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan.
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan.
4. Salinan KTP / Kartu Tanda Penduduk masing-masing karyawan.
5. Salinan KK / Kartu Keluarga masing-masing karyawan.
6. Pas foto warna Karyawan, ukuran 2 x 3 sebanyak 1 lembar.
Kelengkapan tersebut disampaikan kepada cabang BJPS Ketenagakerjaan terdekat dan berikut nya membayar iuran yang telah ditetapkan di bank persepsi.
Kemudian melampirkan bukti pembayaran iuran tersebut dan kemudian perusahaan akan diberikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sertifikat tersebut kemudian dilampirkan di permohonan SIUP dan TDP di Walikota Jakarta Selatan.
Update: Juni 2018
PTSP Meluncurkan platform JakEvo
![](https://infiniti.id/img/jakevo.png)
Diluncurkan pada tanggal 7 Mei di 2018 (sumber). Sebelumnya untuk mengurus izin di Jakarta bisa melalui website pelayanan.jakarta.go.id.
Saat ini, aplikasi JakEVO dapat diunduh melalui Play Store atau dengan mengunjungi situs web JakEvo dan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Penggunaan JakEvo per Juni 2018 hanya untuk mengurus SIUP dan TDP saja.
Demikianlah Inilah 7 Cara Mendirikan PT berikut Checklist dan contoh step-by-step. Seluruh kelengkapan pembuatan PT tersebut harus dipenuhi oleh calon pendiri PT.
Sumber: https://infiniti.id/mendirikan-pt
Kredit: Indonesiadigitalmarketing.com
Apa Saja Syarat Pembuatan PT?
Reviewed by Berkahjasa
on
21.31
Rating:
Tidak ada komentar: